Sanksi Polisi Pakai Narkoba

Sanksi Polisi Pakai Narkoba

Polisi di Sulsel yang Ditangkap Simpan Sabu Sudah Lama Jadi Target Operasi

Brigpol Andi Baso Amir, oknum polisi yang ditangkap akibat menyimpan narkoba jenis sabu di Bulukumba, Sulawesi Selatan, sudah lama jadi target operasi polisi.

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Salah seorang oknum kepolisian yang bertugas di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, berinisial Bripka INS kedapatan mengkonsumsi narkoba hingga dipecat dari kesatuanya. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di mapolres Bandara Ngurah Rai, pada Kamis 5 Desember 2024.

Secara simbolis, Kapolres Kawasan Bandara AKBP I Ketut Widiarta mencoret silang foto Bripka INS sebagai tanda menghapus data basenya dari dinas kepolisian.

Dalam sambutanya, AKBP Ketut Widiarta mengatakan, Bripka INS sebelumnya menjabat Banit SPKT Polres Kawasan Bandara. Namun, Bripka INS terlibat dalam penyalahgunaan narkotika hingga terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan langsung di PTDH.

"Upacara hari ini merupakan upacara  punishment/hukuman yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu rekan kita Bripka INS yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan keputusan Kapolda Bali nomor: kep/704/xi/2024 tanggal 6 november 2024," terang perwira melati dua di pundak ini.

Dalam penegasanya, pelaksanaan PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi punishment/hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, keputusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat tapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Ditegaskanya lagi, keputusan PTDH seorang anggota polri sebenarnya sangat merugikan lembaga Polri karena dari besarnya biaya rekrutmen personel, biaya pendidikan dan biaya perawatan personel.

"Semestinya kita tidak perlu mengorbankan waktu, pikiran dan biaya hanya untuk menangani anggota yang bermasalah jika seluruh anggota Polri melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai undang-undang," ungkapnya.

AKBP Widiarta mengimbau kepada para Kabag, Kasat dan Kasi Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melakukan pengawasan secara berjenjang kepada bawahannya.

"Lakukan upaya pencegahan dan jangan biarkan anggota sampai melakukan pelanggaran berulang, lakukan pembinaan dan bila ada masalah berikan solusi pemecahannya serta manfaatkan jasa konseling yang telah disediakan Subbagwatpers Bag Sdm Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," pintanya.

Ia juga menekankan kepada seluruh personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar saling mengawasi sesama rekan kerja. Agar dapat mencegah terulang kembali anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak nama baik institusi.

"Saya tetap berharap agar pengalaman ini dapat dijadikan renungan dan bahan introspeksi diri. Saya selalu mengingatkan  seluruh anggota pentingnya menjaga etika, moral dan berperilaku yang baik, gunakan waktu yang ada untuk menambah ilmu. Perbanyak bergaul dengan banyak orang. Tetaplah rendah hati dan selalu bersyukur," pungkasnya.

Prosesi upacara ditandai dengan memberikan tanda silang oleh Inspektur Upacara ke foto Bripka INS sebagai simbolis penghapusan data yang bersangkutan dari data base Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara PTDH ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personel, yakni Wakapolres Kawasan Bandara Kompol I Gusti Putu Sudara, satu pleton PJU Polres Kawasan Bandara, serta pleton Bintara dan ASN.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana menambahkan sebelumnya Bripka INS ditangkap Bidpropam Polda Bali dalam sebuah penyergapan di wilayah Denpasar. Namun ia tidak menyebutkan jenis barang bukti narkoba yang disita dari tangan Bripka INS.

"Ditangkap oleh Propam Polda Bali, sementara itu dulu, saya lagi dalam perjalanan," ungkapnya mengakhiri, pada Senin 9 Desember 2024. (hes/suteja)

Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan lima oknum anggota polisi ditangkap karena terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kelimanya tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro.

"Sedang diperiksa Propam Polda," ujar Ade kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Dia juga mengamini bahwa kelimanya ditangkap di wilayah Cimanggis, Depok. Ade menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya dan Polres jajarannya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Ini merupakan Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya agar Polres jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, kelima oknum anggota itu berinisial Briptu FA, Brigadir I, Brigadir DP, Brigadir D, dan Briptu F. Mereka ditangkap pada Jumat (19/4/2024) sekitar 23.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Polresta P.Ambon & P.P Lease - Usai memakai narkoba jenis ganja, dua pria ini langsung diciduk satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Keduanya BMP (25) dan CSK (24) yang berhasil diciduk, Kamis (7/11)2024)  di Desa Latta.

"Untuk tersangka BMP dan saudara CSK  awalnya petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tersebut baru saja selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja. Dari informasi itu kemudian keduanya berhasil  diamankan oleh petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Ambon. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses hukum lebih lanjut," ungkap kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay.

Menurut kasi Humas, dari hasil permerikasaan urine pada hari Kamis (7/11/2025) di kantor Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku terhadap saudara BMP dan saudara CSK dan hasilnya menunjukan positif (+) THC.

"Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dan saudara B.  Keduanya  dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," beber kasi humas. Sehari sebelumnya, polisi juga sudah menangkap RRL (29) merupakan  warga kecamatan Baguala Kota Ambon.

RRL diciduk pada Rabu (6/11/2024) Sekitar Pukul 15.OO WIT dengan TKP  Depan Kantor Dinas Kebersihan Dan Pertanaman Transit Passo Kecamatan  Baguala Kota Ambon.

Saat diciduk polisi berhasil mengamankan  3 paket kecil narkotika jenis ganja ganja berat total (1,72) gram.Tersangka kemudian bersama BB di amankan di kantor Sat Resnarkoba polersta P.ambon & P.P Lease untuk dilakukan interogasi.

"Dari hasil permerikasaan urine pada hari kamis 7 November 2024 di laboratorium kesehatan Provinsi Maluku terhadap saudara RRL dan hasilnya saudara RRL posistif (+) THC," jelas kasi Humas.

PID.kepri.polri.go.id – Pengertian Bandar Pengedar Dan Kurir Narkoba.

Bandar Narkoba dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan Narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.

Dalam prakteknya, bandar Narkoba itu antara lain: orang yang menjadi otak penyelendupan narkotika, permufakatan kejahatan Narkotika dan sebagainya.

Pengedar Dan Kurir Narkoba dapat diartikan orang yang melakukan setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang menyalurkan atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdangangan maupun pemindah tananan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, Kurir adalah orang yang disuruh untuk menganter narkoba baik itu diketahuinya atau tidak barang itu narkoba. Ini artinya, pengedar belem tentu berarti bandar narkoba. Istilah bandar narkoba juga tidak dikenal dalam UU Narkoba.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa sanksi pidana untuk Bandar narkoba di Indonesia Sangatlah berat. bahkan bisa dikenakan sanksi pidana Mati seperti yang telah dilakukan oleh pemerintahan Indonesia Sekarang Ini. Pidana penjara dan Pidana mati bagi Bandar dan Pengedar narkoba sangat lah berat di Indonesia, Namun Mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut?

Bahkan warga negara asing sudah banyak yang ditangkap polisi karena berani membawa narkoba ke indonesia.ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan pemberantasan narkoba,alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sanksi bagi bandar narkotika berbeda-beda tergantung dari tindakan apa yang dilakukannya. Mengenai tindakan apa yang dapat dikenai pidana mati, berikut adalah beberapa tindak pidana yang dapat dihukum mati berdasarkan UU Narkotika:

Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain (secara tanpa hak atau melawan hukum) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanpa hak atau melawan hukum perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 UU Narkotika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pada dasarnya, kriteria untuk dapat dikenakan sanksi pidana adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika. Ada dua unsur penting harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Bila si tersangka atau terdakwa tidak mengetahui bagaimana ia sampai kedapatan membawa narkotika dan apalagi tidak menghendaki untuk memiliki benda itu. Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim

Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebutkan bahwa oknum anggota Kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba telah dilakukan rehabilitasi.

"Kan sudah direhab," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Namun Hengki tidak menjelaskan secara detail terkait kapan oknum polisi tersebut direhabilitasi, jumlahnya berapa anggota yang menjalani rehabilitasi dan putusan sidang kode etiknya.

Dia hanya menjelaskan bahwa anggota Kepolisian yang terlibat narkoba diproses layaknya masyarakat umum.

"Kalau sebagai pengguna, baik masyarakat, anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Ditpropram," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan setelah dilakukan tes urine, empat oknum polisi positif menggunakan narkoba dan satu negatif.

"Empat positif (narkoba), satu negatif," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/4).

Baca juga: Kapolres Jaktim tegaskan anggotanya tak terlibat narkoba di DepokBaca juga: Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja di Depok

Ade Ary menjelaskan pemeriksaan sejumlah oknum polisi tersebut masih berlangsung dan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan masih berlangsung, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran disiplin masih berlangsung Bid Propam. Kemudian kasus penyalahgunaan narkobanya masih berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba," katanya.

Ade Ary juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk tidak pandang bulu dan memproses secara tuntas kasus tersebut.

Petugas menangkap lima oknum polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).

"Benar, lima (anggota Kepolisian)," kata Ade Ary sebelumnya.Baca juga: Soal oknum polisi pakai narkoba, Polda Metro Jaya: masih berprosesBaca juga: Polres Metro Jaksel pecat enam anggota terkait narkoba dan bolos kerja

Pewarta: Ilham KausarEditor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2024

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Jakarta: Polri belum bisa memastikan dugaan anggota yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), 17, memakai narkoba. Polisi masih menunggu hasil asistensi penyelidikan kasus tersebut. "Sumbernya (anggota pakai narkoba) dari mana? (Oh) media sosial, oke kita tunggu nanti hasil dari asistensi ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024. Trunoyudo mengatakan peristiwa yang ditangani Polrestabes Semarang itu tengah diasistensi oleh Polda Jawa Tengah dan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta Divisi Propam Polri. Dia meminta semua pihak menunggu hasil asistensi tersebut. "Kami yakinkan dua asistensi ini memberikan suatu kontribusi yang tentunya hasilnya akan menjadi lebih baik ataupun objektif. Jadi rekan-rekan saya minta untuk menunggu, sejauh ini kita asistensi sudah turun," ungkap jenderal bintang satu itu.

Karena masih asistensi, Truno juga belum bisa mengungkap identitas anggota yang melakukan penembakan. Dia memastikan akan menyampaikan informasi lebih lanjut bila asistensi selesai dilakukan.

"Untuk Jawa Tengah saya rasa hanya itu dulu yang bisa saya sampaikan, karena juga tentu pelaksanaan asistensi membutuhkan waktu dalam prosesnya," pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, membenarkan peristiwa yang menewaskan siswa yang tinggal di Kembangarum, Kota Semarang itu.

"Betul. Untuk (penanganan) kejadiannya di polrestabes," kata Dwi di Semarang, Senin, 25 November 2024.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan sebelum peristiwa penembakan terjadi korban terlibat tawuran. Siswa SMK itu disebut masuk kelompok gangster bernama Tanggul Pojok. Kelompok tersebut tawuran dengan Gangster Seroja di wilayah Semarang Barat, pada Minggu dini hari, 24 November 2024.

“Pada saat itu (Sabtu malam) kita tangani ada 3 lokasi tawuran, pertama di wilayah Gayamsari, kedua di Semarang Utara dan ketiga di Semarang Barat. Ini (kejadian di Semarang Barat)," kata Irwan dalam keteranganya, dikutip Selasa, 26 November 2024.

Menurut Irwan, pihaknya telah memeriksa 12 orang dari dua kelompok berbeda. Yakni Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok. Hasil penyelidikan awal, Gamma diketahui merupakan anggota Geng Tanggul Pojok.

“Nah, korbannya ini kebetulan dari geng Tanggul Pojok yang saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, kemudian muncul anggota polisi,” ujar Irwan.

Irwan menuturkan petugas kepolisian datang hendak melerai. Namun, malah mendapatkan perlawan oleh korban.

“Kemudian dilakukan upaya untuk melerai, namun kemudian ternyata anggota polisi informasinya dilakukan penyerangan. Sehingga dilakukan tindakan tegas,” beber Irwan.

Polrestabes Semarang menggelar prarekontruksi kasus penembakan itu pada Selasa siang, 26 November 2024. Selain itu, oknum polisi pelaku penembakan juga tengah dalam pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah.

Prarekontruksi digelar fokus pada kejadian awal sebelum terjadinya penembakan. Yakni aksi tawuran di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Konten baru

888Dewi

888Dewi

Tác giả: slot-pelatih Thời gian 2024-12-16 08:03:54

Kodok Slot

Kodok Slot

Kodok slot jendela terbanyak dilihat

99Dewi

99Dewi

Harga diatas berlaku pada 6 Desember 2022. Perlu kamu ketahui bahwa harga saham berubah setiap harinya, sehingga harga 1 lotnya juga akan ikut berubah.

Romawi.10

Romawi.10

Bersama-sama, mereka semua melarikan diri ke lereng Gunung Vesuvius. Dan membebaskan, lebih banyak budak di jalan untuk meningkatkan jumlah mereka secara signifikan. Spartacus telah mengumpulkan kekuatan yang tangguh dan terampil yang kemudian mengalahkan legiun Romawi yang dikirim untuk menangkap mereka di lebih dari enam kesempatan yang berbeda. Tetapi pada tahun 71 SM, Marcus Licinius Crassus datang dengan pasukan terlatih yang terdiri dari 50.000 legiun untuk menimbulkan kekacauan di antara pasukan pemberontak. Pada akhirnya, Spartacus tidak mampu menahan serangan terhitung dari Romawi dan terbunuh di Italia Selatan – sehingga mengakhiri kisah yang bisa dibilang gladiator paling terkenal dalam sejarah Romawi.

Akudaya

Akudaya

Akudaya is a Yoruba term which refers to spirit of people that are confirmed dead in one place but go to live elsewhere. It can be roughly interpreted in English as “living Wraith”. It’s a core Yoruba belief and many tales are told of people that die in one area and go and start another life elsewhere.

Akunbet

Akunbet

Harga diatas berlaku pada 6 Desember 2022. Perlu kamu ketahui bahwa harga saham berubah setiap harinya, sehingga harga 1 lotnya juga akan ikut berubah.

Dunia Jp

Dunia Jp

Gagasan tentang mata uang digital pertama kali muncul dalam komunitas cypherpunk, sebuah gerakan yang menganjurkan penggunaan kriptografi sebagai sarana untuk mengubah masyarakat. Gerakan ini menciptakan beberapa proyek mata uang digital pertama di dunia, seperti b-money dan Bit Gold, yang membuka jalan bagi terciptanya mata uang digital pertama, yaitu Bitcoin.

Deskan

Deskan

PT Unilever Indonesia Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam pembuatan, pemasaran dan distribusi fast moving consumer goods (FMCG).

Dan Ina

Dan Ina

Schaeffler, một nhà lãnh đạo công [...]

Rasio 100

Rasio 100

Accounts receivable turnover memungkinkan perusahaan untuk mengetahui kemampuan pelanggan untuk membayar tagihan mereka. Ini memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi masalah potensial dan melakukan tindakan preventif sebelumnya.

Dprd Medan

Dprd Medan

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

303Lapak

303Lapak

Last updated: Jun 29, 2024

Putra Fm

Putra Fm

Kuala Lumpur: 90.7 FM

Tahunan

Tahunan

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

Ratu86

Ratu86

Hai, apakah Anda ingin mendapat 3 unduhan GRATIS lagi per hari?Dapatkan Ekstra 3

Situs 444

Situs 444

A deportálás, a szülőktől való elválasztás, az orosz családokhoz való áthelyezés, az orosz állampolgárság megszerzésének kényszerítése, az államilag finanszírozott oroszosítás és a militarizálás mind olyan eszközök, amelyeket az oroszok arra használnak, hogy az ukrán gyerekeket erőszakkal saját nemzetük ellenségévé tegyék. Cikksorozatunk második része.

Pohon4D

Pohon4D

MANADO 7419

Auranya

Auranya

TRANS TV – Nikita Mirzani Jatuh Cinta, Auranya Beda! | Sore-Sore Ambyar adalah Transformasi program Pagi-Pagi Ambyar selama bulan Ramadan, karena itayangkan pada sore hari.. Bersama empat selebritis yang tidak hanya unik tapi juga menarik, ada Dewi Perssik, Nassar, Caren Delano dan Rian Ibram. TransTV kini bisa dilihat kembali dengan menyaksikan di website TRANS TV atau bisa nonton tv online melalui live streaming TV.